Tilang Rokok Belum Diterapkan di Depok, Ini Kata Pengamat Transportasi

Jum'at, 05 April 2019 | 14:00 WIB
Tilang Rokok Belum Diterapkan di Depok, Ini Kata Pengamat Transportasi
Seorang pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor, di Padang, Sumatera Barat, Jumat (29/3). [ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Djoko Setijowarno, adanya aktivitas lain seperti merokok akan mengganggu konsentrasi dan menyebabkan terjadi kecelakaan lalu-lintas serta membahayakan dirinya juga pengguna jalan lainnya.

Lalu peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu-lintas.

"Ketegasan polisi dan kedisiplinan para pengemudi kendaraan agar terbangun budaya lalu-lintas yang berkeselamatan," tandasnya.

Ia menambahkan, tanpa terbitnya Permenhub No. 12 Tahun 2019, sebenarnya larangan itu tetap berlaku. Bisa jadi selama ini ada pembiaran, sehingga sekarang perlu ditertibkan kendali demi keselamatan bagi semua.

Baca Juga: Timnas Balap Sepeda Masih Tunggu Undangan Training Camp di Swiss

Kata Djoko Setijowarno, beberapa negara sudah menerapkan aturan denda ini, seperti di Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Perancis, dan Afrika Selatan.

"Di Inggris dikenai denda GBP50 atau sekitar Rp 1 juta. Di Skotlandia dua kali lipatnya, yaitu GBP100 atau sekira Rp 2 juta," pungkasnya.

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI