Suara.com - Korea Selatan baru saja merilis revisi kebijakan atau manajemen otomotif. Disebutkan oleh The Korea Times pada Kamis (4/4/2019) bahwa aturannya kurang-lebih senada dengan Lemon Laws yang diterapkan dalam dunia otomotif Amerika Serikat.
Sebelum berbincang lebih jauh mengenai "hukum lemon", ada baiknya mari mengenali apakah pengertiannya.
Dipetik dari The Indian Times, Lemon Laws adalah undang-undang negara bagian Amrika Serkat yang memberikan semacam ganti rugi bagi pembelian kendaraan, sebagai bentuk dari kompensasi produk yang berulang kali gagal memenuhi standar kualitas dan kinerja. Termasuk dalam kelompok ini adalah jenis-jenis kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan dan sudah bolak-balik kembali ke diler untuk urusan perbaikan di bagian yang sama meski pembeliannya tergolong masih baru.
Produk-produk otomotif yang dimaksud mencakup kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4), Sport Utility Vehicle (SUV), truk serta jenis-jenis lainnya.
Baca Juga: Waduh, Ini Motor Amphibi atau Motor Selam?
Bila namanya tersimak unik, mengambil nama buah, mungkin bisa ditilik dari terminologi lemon itu sendiri. Menurut terminologi Amerika Serikat yang dibawa dari salah satu bangsa pendirinya, yaitu Inggris, lemon saat ditilik secara visual tampak begitu menggairahkan. Namun setelah diperas, dan dinikmati, akan meninggalkan sedikit rasa pahit di indera pencecap. Sementara lemon busuk pun, tampak tetap cantik dalam tampilan, sampai diiris, dan menguarkan bau tak sedap.
Sehingga istilah "lemon" sering digunakan untuk menggambarkan kondisi benda-benda otomotif yang memiliki kondisi cacat produksi atau penurunan kualitas. Meski secara visual tidak tampak kekurangan apapun.
Di Amerika Serikat, undang-undang menyatakan bila kendaraan yang dibeli tak memenuhi kriteria seperti seharusnya tertera di garansi, maka wajib dibeli kembali oleh manufakturnya. Sederhananya, adalah proteksi konsumen. Tentu saja untuk penerapannya disertai dengan batasan-batasan atau undang-undang pendukung serta kebijakan terkait.
Beberapa negara yang menerapkan peraturan senada Lemon Laws antara lain adalah Britania Raya, Kanada, Singapura, serta Korea Selatan. Dengan penamaan diselaraskan bahasa pengantar dan kondisinya merujuk pada kebijakan masing-masing negara.
Baca Juga: Ini Dia Bukti Ojol "Mantul", dengan Konsep "Palugada"