Suara.com - Bagi para pengguna kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) kini sudah sah diberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019. Dengan isi mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna kendaraan bermotor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Aturan ini mulai disosialisasikan dan diterapkan. Seperi di Polda Metro Jaya, dan satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar Kota. Untuk Blitar, acara sosialisasi pelarangan merokok bagi pengendara kendaraan R2 dan R4 tadi mulai Selasa sore (2/4).
Dari pantauan Suara.com, dalam hitungan menit, anggota Kepolisian telah menghentikan beberapa pengendara sepeda motor maupun mobil yang kedapatan berkendara sembari merokok.
Kasat Lantas Polres Blitar AKP Bayu Halim Nugroho terlihat turut memberikan penjelasan kepada pengendara yang kedapatan mengemudi sambil merokok.
Baca Juga: Menyerah, Teroris ISIS Ini Bertanya: Apa di Sini Ada Restoran McDonalds?
"Maaf Pak, saya tidak tahu (jika dilarang merokok)," ujar seorang pengemudi usai mendapatkan penjelasan dari petugas Kepolisian.
Bayu Halim Nugroho mengatakan bahwa terkait larangan merokok saat berkendara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019.
"Di daerah seperti di Srengat ini, memang merokok saat berkendara masih dianggap sangat biasa, dan kami akan terus lakukan sosialisasi," ujarnya.
Selain sosialisasi larangan merokok saat berkendara, Polisi juga melakukan operasi simpatik ketertiban berkendara. Pengguna sepeda motor yang tidak memakai helm ditilang, namun Polisi juga memberikan helm gratis.
Kontributor : Agus H
Baca Juga: Liliyana Ingin Saksikan Langsung Aksi Owi / Winny di Indonesia Open 2019