Pelumas dengan SNI Wajib Disebutkan Bakal Tingkatkan Ekspor

Senin, 01 April 2019 | 20:00 WIB
Pelumas dengan SNI Wajib Disebutkan Bakal Tingkatkan Ekspor
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (tengah) berbincang bersama Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (Persero) Dian M. Noer (kanan) dan Staf Khusus IV Menteri BUMN Asmawi Syam, saat peresmian laboratorium uji pelumas PT Surveyor Indonesia di Leuwinutug, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (18/3/2019). Laboratorium uji pelumas terlengkap dengan teknologi canggih dan nilai investasi kurang lebih sebesar Rp.58,85 miliar tersebut dibangun untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Standard, Technical Regulation, Conformity Assessment Procedure (STRACAP) sebagai instrumen untuk mengamankan industri dalam negeri dari serangan produk-produk impor yang tidak berkualitas [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib telah diterbitkan. Dan aturan ini dibuat rangka meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri sehingga mampu memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas, khususnya bagi industri otomotif nasional.

Dikutip dari kantor berita Antara (27/3/2019), regulasi ini juga dalam rangka perlindungan konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas yang bermutu rendah, serta dalam rangka mewujudkan persaingan usaha yang sehat antara pelaku usaha industri pelumas.

Pelumas adalah "darah" bagi dapur pacu atau mesin [Shutterstock]
Pelumas adalah "darah" bagi dapur pacu atau mesin [Shutterstock]

Seluruh pelumas yang beredar di Indonesia mulai September 2019 wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan bagi mereka yang melanggar bisa diancam sanksi pidana dan denda hingga miliaran Rupiah.

Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian, Taufik Bawazier menyampaikan bahwa SNI Wajib pelumas berpotensi meningkatkan ekspor produk yang mayoritas dibutuhkan produk otomotif ini.

Baca Juga: Mantap, Pengguna Tol di Bali Bisa Pantau Informasi Lewat Radio!

"Jika nanti sudah diterapkan, ekspor diharapkan bakal meningkat, karena dengan diterapkannya SNI Wajib ini, pelumas yang diproduksi industri dalam negeri sudah mengikuti standar internasional," kata Taufik Bawazier di Jakarta.

Taufik Bawazier memprediksi, bahwa ekspor produk pelumas yang memenuhi SNI Wajib bisa mencapai 80 juta dolar Amerika Serikat (AS) dibandingkan pada 2018 yang nilainya mencapai 72 juta dolar AS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI