Suara.com - Sedang pelesir ke Yogyakarta dan berhenti di traffic light, lampu perempatan, atau disebut warga setempat sebagai "bangjo" (lampu abang ijo alias lampu merah hijau) daerah Pingit? Nah, bersiaplah buat sabar menanti.
Lamanya penantian ini sampai bisa digambarkan mirip penantian menunggu calon pacar bilang "ya" saat ditembak, bahkan sampai bisa ditinggal terlebih dahulu untuk makan atau bahkan menjalankan ibadah umrah. Demikian komentar warganet via Twitter. Tak heran, bila bangjo Pingit ini sampai disebut-sebut sebagai bangjo legendaris.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bangjo atau lampu lalu lintas tentu memiliki fungsi untuk mengendalikan arus lalu lintas. Seperti bangjo atau lampu lalu lintas di persimpangan Pingit yang menghubungkan empat ruas jalan, yaitu: Jalan Magelang di sisi Utara, Jalan Tentara Pelajar di sisi Selatan, Jalan Kyai Mojo di sisi Barat dan Jalan Diponegoro di sisi Timur.
Menurut Muhammad Zandaru Budi, selaku Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, durasi ini tak lepas dari volume kendaraan yang berada di tiap-tiap ruas di persimpangan Pingit. Selain itu, persimpangan Pingit juga merupakan akses masuk menuju Kota Jogja bagi masyarakat yang tinggal di Godean, hingga yang berasal dari luar Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga: Ford Menarik Produknya yang Dipasarkan di China. Ada Apakah Gerangan?
Laman berikut adalah alasan, mengapa durasi lampu bangjo Pingit ini sampai sedemikian lamanya.