Mantap, Polisi Tindak Ratusan Pemotor yang Mengaspal Sembari Merokok!

Senin, 01 April 2019 | 13:05 WIB
Mantap, Polisi Tindak Ratusan Pemotor yang Mengaspal Sembari Merokok!
Kini diterapkan aturan dilarang merokok selagi berkendara. Gambar sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mesti diakui, aturan lalu-lintas soal pelarangan merokok perlu diapresiasi khusus. Betapa tidak, begitu banyak pengguna jalan raya yang mengandalkan kendaraan roda dua (R2) sebagai sarana transportasi. Hal tak mengenakkan di jalan raya antara lain adalah: sudah terkena polusi dari saluran gas buang, asap rokok pun ikut ambil bagian. Belum lagi risiko kulit, busana, sampai tas terciprat bara api dari para perokok di atas motor. Bahkan bila dari jarak lebih dekat, bisa saja sigaret yang tengah menyala mengenai bagian tubuh orang lain.

Segi positifnya, mulai kini diterapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019. Sisinya mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini tengah melakukan operasi tilang bagi pengendara motor yang merokok, dengan acuan Permenhub Nomor 12 tahun 2019. Hasilnya, ratusan pengendara kendaraan R2 ditilang polisi. Sejak paruh bulan lalu (11/3/2019), 652 pengendara ditindak.

"Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2019).

Baca Juga: Berhasil Menyentuh Finis, Ini Kata Dimas Ekky Soal GP Argentina

Pengendara motor ditilang (Instagram @bidhumaspoldasuteng)
Pengendara motor ditilang [Instagram @bidhumaspoldasuteng].

Jumlah pelanggar tadi dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancamannya kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp 750.000.

"Sebanyak 652 pelanggar dikenakan denda Rp 750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI," jelas Kompol Muhammad Nasir.

Sebelumnya, pengendara sepeda motor yang mengemudi sambil merokok bakal terancam kurungan penjara selama tiga bulan atau didenda sebanyak RP 750.000. Penindakan tilang ini bakal diterapkan aparat kepolisian sebagaimana aturan Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan larangan merokok saat warga mengendarai sepeda motor.

Aturan ini tertuang dalam Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019 dan resmi digulirkan sejak 11 Maret 2019. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri, penindakan merokok saat berkendara sudah berjalan.

Baca Juga: Sangar, Beginilah Penampakan Odometer Para Ojol

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI