Resmi Dilarang, Ini Dampak Merokok Sambil Berkendara

Sabtu, 30 Maret 2019 | 13:55 WIB
Resmi Dilarang, Ini Dampak Merokok Sambil Berkendara
Seorang pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor, di Padang, Sumatera Barat, Jumat (29/3). [Antara/Muhammad Arif Pribadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan larangan berkendara sambil merokok. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019.

Secara spesifik pelarangan tersebut diatur pada Pasal 6 huruf C yang berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”.

Bagi yang nekat melanggar, maka siap-siaplah didenda Rp 750 ribu. Lantas adakah dampak yang ditimbulkan saat merokok sambil berkendara?

Terkait hal ini, Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana mengatakan, secara safety riding merokok sambil berkendara sangat berbahaya.

Baca Juga: Nissan Juke Terbaru Terciduk Uji Jalan, Siap Meluncur?

Sony menjelaskan, ketika motor sedang melaju, pengendara bertugas mengontrol dan menyeimbangkan motornya dengan dua tangan. Ketika merokok pasti kontrol terhadap sepeda motor akan berkurang.

Di samping itu, bara yang ditimbulkan dari rokok bisa berterbangan ke pengendara lain yang berada di belakang.

"Ini dapat merugikan pengendara di sekitarnya," tegas Sony.

Sony menambahkan, dampak buruk merokok sambil berkendara lainnya, yakni saat situasi darurat, seperti ketika mendapati situasi harus melakukan pengereman mendadak.

"Apa yang dapat dilakukan dengan satu tangan atau sambil pegang rokok? Jadi tentu berbahaya sekali," ungkapnya.

Baca Juga: Remas Bokong dan Paksa Ciuman, Petinju Kubrat Pulev Diseret ke Jalur Hukum

Sony juga memberikan imbauan kepada para pengendara, agar menggunakan dua tangan saat melajukan motornya dan menggunakan perlengkapan berkendara seperti helm tertutup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI