Suara.com - Berkumpul bersama keluarga di Hari Raya nan Fitri? Ah, betapa senangnya. Beragam moda transportasi bisa dipilih. Mulai pesawat terbang, kereta, bus, hingga kendaraan sendiri atau sewa. Namun apa jadinya bila tak berhasil dapatkan tiket?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sebuah solusi, dengan pengadaan dua macam moda transportasi darat. Ingin naik bus atau kereta api (KA) silakan pilih, dan tujuan yang tersedia adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Sumatera.
Dipetik dari akun media sosial Instagram @ditjen_hubdat, Kemenhub membagikan persyaratan program Mudik Gratis 2019. Pertama, silakan mendaftar terlebih dahulu melalui situs mudik gratis, yang disediakan oleh Dinas Perhubungan dengan alamat seperti tertera di gambar atas.
Setelah masuk ke situs, ada dua moda transportasi yang bisa dipilih, yaitu Mudik Gratis Moda Kereta Api (KA) dan Mudik Gratis Moda Darat 2019 (dengan bus).
Baca Juga: Klaim Sejahterakan Mitra Driver, Grab Ingin Tarif Ojol Dinaikkan Lagi
Berikut tata cara pendaftaran selengkapnya:
Mudik Gratis Moda Kereta Api 2019
- Pendaftaran secara online dimulai 12 Maret 2019
- Pengangkutan motor arus mudik pada 27 Mei - 2 Juni 2019
- Arus balik pada 8 - 13 Juni 2019. Pendaftaran akan ditutup apabila kuota telah terpenuhi.
Mudik Gratis Moda Darat 2019
- Pendaftaran Mudik Bus secara online mulai 20 Maret 2019
- Pendaftaran akan ditutup apabila kuota telah dipenuhi
- Syarat Pendaftaran: Kartu Keluarga, KTP dan STNK.
Baca Juga: Serba Putih, Jokowi Kampanye di Mamuju Sulawesi Barat
Untuk program mudik gratis moda darat yang menggunakan bus, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meningkatkan kuota penumpang jadi 54 ribu orang yang diangkut dengan bus sebanyak lebih dari 900 unit.
Pemudik yang ingin membawa serta sepeda motornya mudik, harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C). Syarat lengkapnya:
1. Satu pendaftar harus memiliki SIM C dan hanya dapat mendaftarkan satu unit motor dan akan diberikan kode booking (selama alokasi masih tersedia) maksimal untuk 2 orang dewasa 2 infants (mendapat 4 kursi).
2. Semua Peserta mudik 2019 dengan moda bus, dapat mendaftarkan diri secara online melalui situs mudikgratis.dephub.go.id
3. Bagi para peserta yang sudah mendaftar secara online, apabila dalam waktu 3 x 24 jam setelah menerima bukti pendaftaran tidak melakukan registrasi ulang/verifikasi di lokasi yang ditunjuk, maka data yang didaftarkan akan terhapus secara otomatis oleh sistem dan kode booking tidak dapat digunakan kembali.
4. Pemberangkatan sepeda motor, 1 hari lebih awal dari tanggal keberangkatan Peserta Mudik Bus yang terdapat di tiket yang dimiliki oleh pemudik.
5. Sepeda motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan penumpang.
6. Sepeda motor diserahkan langsung ke lokasi yang ditunjuk, pukul 08.00 - 17.00 WIB.
7. Pada saat pendaftaran dan penyerahan motor wajib menunjukkan KTP asli pendaftar, Kartu Keluarga Asli, STNK Asli (nama di STNK boleh berbeda dengan nama di KTP) dan menandatangani bukti pengiriman. Tangki BBM dikosongkan, spion dilepas dan dibawa sendiri oleh peserta.
8. Helm dibawa oleh masing-masing peserta, dan tidak dapat dikirimkan bersama motor.
9. Bagi peserta yang tidak menyerahkan motor, maka bukti pendaftaran ini dianggap hangus dan tidak berlaku serta bukti pembelian tiket penumpang tidak dapat diuangkan ataupun diubah menjadi nama lain.
10. Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.
Untuk lokasi daftar ulang pada poin di atas, inilah lokasi yang bisa didatangi:
- Jakarta: Gedung Cipta Kemehub, dan GOR Bulungan Blok M
- Bogor: Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor
- Tangerang: Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang
- Bekasi: Dinas Perhubungan Kabupaten, dan Kota Bekasi
Sementara itu, lokasi penyerahan sepeda motor dan pemberangkatan penumpang ada di:
- Jakarta: Kantor Bulog Divre I Jakarta Utara (Kelapa Gading)
- Bogor: Stadion Pakansari, Bogor
- Tangerang: Kantor Pemkab Tangerang
- Bekasi: Lapangan Summarecon Bekasi
Mobimoto.com/Praba Mustika