Pemudik yang ingin membawa serta sepeda motornya mudik, harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C). Syarat lengkapnya:
1. Satu pendaftar harus memiliki SIM C dan hanya dapat mendaftarkan satu unit motor dan akan diberikan kode booking (selama alokasi masih tersedia) maksimal untuk 2 orang dewasa 2 infants (mendapat 4 kursi).
2. Semua Peserta mudik 2019 dengan moda bus, dapat mendaftarkan diri secara online melalui situs mudikgratis.dephub.go.id
3. Bagi para peserta yang sudah mendaftar secara online, apabila dalam waktu 3 x 24 jam setelah menerima bukti pendaftaran tidak melakukan registrasi ulang/verifikasi di lokasi yang ditunjuk, maka data yang didaftarkan akan terhapus secara otomatis oleh sistem dan kode booking tidak dapat digunakan kembali.
Baca Juga: Klaim Sejahterakan Mitra Driver, Grab Ingin Tarif Ojol Dinaikkan Lagi
4. Pemberangkatan sepeda motor, 1 hari lebih awal dari tanggal keberangkatan Peserta Mudik Bus yang terdapat di tiket yang dimiliki oleh pemudik.
5. Sepeda motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan penumpang.
6. Sepeda motor diserahkan langsung ke lokasi yang ditunjuk, pukul 08.00 - 17.00 WIB.
7. Pada saat pendaftaran dan penyerahan motor wajib menunjukkan KTP asli pendaftar, Kartu Keluarga Asli, STNK Asli (nama di STNK boleh berbeda dengan nama di KTP) dan menandatangani bukti pengiriman. Tangki BBM dikosongkan, spion dilepas dan dibawa sendiri oleh peserta.
8. Helm dibawa oleh masing-masing peserta, dan tidak dapat dikirimkan bersama motor.
Baca Juga: Serba Putih, Jokowi Kampanye di Mamuju Sulawesi Barat
9. Bagi peserta yang tidak menyerahkan motor, maka bukti pendaftaran ini dianggap hangus dan tidak berlaku serta bukti pembelian tiket penumpang tidak dapat diuangkan ataupun diubah menjadi nama lain.