Suara.com - Berkumpul bersama keluarga di Hari Raya nan Fitri? Ah, betapa senangnya. Beragam moda transportasi bisa dipilih. Mulai pesawat terbang, kereta, bus, hingga kendaraan sendiri atau sewa. Namun apa jadinya bila tak berhasil dapatkan tiket?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sebuah solusi, dengan pengadaan dua macam moda transportasi darat. Ingin naik bus atau kereta api (KA) silakan pilih, dan tujuan yang tersedia adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Sumatera.
Dipetik dari akun media sosial Instagram @ditjen_hubdat, Kemenhub membagikan persyaratan program Mudik Gratis 2019. Pertama, silakan mendaftar terlebih dahulu melalui situs mudik gratis, yang disediakan oleh Dinas Perhubungan dengan alamat seperti tertera di gambar atas.
Setelah masuk ke situs, ada dua moda transportasi yang bisa dipilih, yaitu Mudik Gratis Moda Kereta Api (KA) dan Mudik Gratis Moda Darat 2019 (dengan bus).
Baca Juga: Klaim Sejahterakan Mitra Driver, Grab Ingin Tarif Ojol Dinaikkan Lagi
Berikut tata cara pendaftaran selengkapnya:
Mudik Gratis Moda Kereta Api 2019
- Pendaftaran secara online dimulai 12 Maret 2019
- Pengangkutan motor arus mudik pada 27 Mei - 2 Juni 2019
- Arus balik pada 8 - 13 Juni 2019. Pendaftaran akan ditutup apabila kuota telah terpenuhi.
Mudik Gratis Moda Darat 2019
- Pendaftaran Mudik Bus secara online mulai 20 Maret 2019
- Pendaftaran akan ditutup apabila kuota telah dipenuhi
- Syarat Pendaftaran: Kartu Keluarga, KTP dan STNK.
Baca Juga: Serba Putih, Jokowi Kampanye di Mamuju Sulawesi Barat
Untuk program mudik gratis moda darat yang menggunakan bus, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meningkatkan kuota penumpang jadi 54 ribu orang yang diangkut dengan bus sebanyak lebih dari 900 unit.