Sah! Inilah Tarif Ojol Berdasarkan Tiga Zona, Berlaku Mulai Mei 2019

Senin, 25 Maret 2019 | 13:57 WIB
Sah! Inilah Tarif Ojol Berdasarkan Tiga Zona, Berlaku Mulai Mei 2019
Layanan jasa menggunakan aplikasi ojek online atau ojol [Dok. GOJEK].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akan bepergian ke manakah Anda dengan menggunakan layanan ojek online atau ojol berbasis aplikasi? Cermati dahulu, sistem pengantaran dan penjemputan point to point ini sekarang telah mengalami penyesuaian harga dan berlaku mulai 1 Mei 2019.

Dasarnya adalah penetapan tarif ojol dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), berupa Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan yang ditandatangani Senin (25/3/2019). Nantinya SK Menteri Perhubungan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.  Disebutkan bahwa putusannya sudah mempertimbangkan berbagai aspek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menerangkan bahwa tarif ojol kini dibagi dalam tiga zona, dengan biaya jasa yang menggunakan tarif batas atas dan bawah.

Detailnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Waduh, Tesla Model 3 Berhasil Dibobol Kelompok Peretas!

Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Tarif batas bawah Rp 1.800 per km, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya minimum sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Zona II meliputi Jabodetabek, dengan batas bawah Rp 2.000 per km, dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Biaya minimum Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per km dan batas atas Rp 2.600 per km. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.

"Komponen menghitung biaya langsung dan tak langsung. Namun dalam tarif perhitungan yang dilakukan, hanya biaya langsung, sementara biaya tidak langsung sebagai biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator adalah 20 persen tidak boleh lebih, kemudian 80 persen hak pengemudi," jelas Budi Setiyadi, di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Budi Setiyadi menjelaskan, tarif itu adalah biaya jasa bersih untuk pengemudi. Artinya, yang didapatkan pengemudi batas atas dan bawahnya sesuai dengan biaya yang ditetapkan.

Baca Juga: Sepenggal Kisah, Mengapa Honda NSX Identik dengan Ayrton Senna

Ia menambahkan, tarif ini belum ditambah biaya yang dikenakan aplikator kepada pengemudi. Budi Setiyadi menetapkan bahwa biaya yang ditetapkan sebesar 20 persen dari biaya batas atas dan bawah.

Sehingga, jika ditambah 20 persen, maka tarif bawahnya yang dikenakan kepada pengguna jasa sebesar Rp 2.500 per km.

"Biaya yang dikenakan oleh aplikator kepada pengemudi tidak boleh lebih dari 20 persen," tambahnya.

Lantas, besaran tarif itu juga akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

"Tim evaluasi akan melibatkan indikator, kami akan merevisi biaya jasa ini. Mungkin tiga bulan setelah ini biaya bisa tetap, juga bisa turun," kata Budi Setiyadi lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI