Pengamat Transportasi Tentang Permenhub 12 Tahun 2019 untuk Ojol

Kamis, 21 Maret 2019 | 15:16 WIB
Pengamat Transportasi Tentang Permenhub 12 Tahun 2019 untuk Ojol
Ilustrasi ojek online [Mobimoto.com].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada 11 Maret 2019, Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan tentang kendaraan roda dua (R2) untuk layanan jasa berbasis aplikasi atau lebih dikenal sebagai ojek online (ojol). Yang dimasukkan dalam aturan antara lain adalah biaya jasa, perlindungan masyarakat, dan pengawasan.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyebutkan bahwa langkah Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang ojol ini adalah langkah yang tepat.

Ribuan pengojek online berebut berswafoto dengan Presiden Jokowi, seusai acara Silaturahmi Nasional Pengemudi Online di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/1/2019). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Ribuan pengojek online berebut berswafoto dengan Presiden Jokowi, seusai acara Silaturahmi Nasional Pengemudi Online di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/1/2019). Sebagai ilustrasi [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan tadi untuk mengatur perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor, dan kepentingan masyarakat. Menurut Djoko Setiowarno, peraturan ini sudah tepat mengingat ojol tidak termasuk dalan angkutan umum.

"Peraturan itu sifatnya diskresi, karena ojek online bukan termasuk angkutan umum, sehingga Kementerian Perhubungan tidak bisa mengatur pada dasarnya," ujar Djoko Setijowarno kepada Suara.com, Rabu (20/3/2019).

Baca Juga: Silvio Escobar Pantang Remehkan Kalteng Putra

Ia menambahkan dari 17 pasal yang ada, sudah mewakili pengemudi ojol dan konsumen, dari segi aspek kepastian hukum dan keselamatan. Di dalam peraturan ini diatur pula standarisasi pengemudi ojol untuk berkendara serta tarif yang berlaku.

"Fokusnya dalam empat hal: keselamatan, biaya jasa atau tarif, suspend dan kemitraan," tambahnya.

Menurut Djoko Setijowarno, keputusan ini tepat untuk kewenangan Kementerian Perhubungan. Dan ia berharap dengan adanya peraturan tadi bisa meningkatkan kualitas dari segi angkutan umum yang murah.

"Kewajiban pemerintah serta pemerintah daerah adalah menyelenggarakan angkutan umum dan menawarkan angkutan umum lebih murah dari pada ojol," pungkasnya.

Baca Juga: Selesai Melahirkan, Istri Pemain MU Ini Tes Adrenalin dengan Terjun Payung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI