Aturan Ojol Ternyata Mampu Minimalkan Perang Tarif

Selasa, 19 Maret 2019 | 14:05 WIB
Aturan Ojol Ternyata Mampu Minimalkan Perang Tarif
Sejumlah ojek online (ojol) menunggu penumpangnya di Kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (25/7/2018). Sebagai ilustrasi [Suara.com/Muhaimin A Untung].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Semakin banyak jasa layanan transportasi ojek online atau ojol, semakin banyak pula memberikan pilihan bagi para konsumen. Di sisi lain, aturan tentang ojol yang diterbitkan pemerintah juga dinilai mampu meminimalkan perang tarif para penyelenggara jasa transportasi roda dua (R2) berbasis aplikasi ini. Demikian pandangan dari Darmaningtyas, seorag pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Intrans).

Dikutip dari kantor berita Antara, pada Selasa (19/3/2019), Darmaningtyas mengungkapkan, "Perang tarif pasti akan ada, namun di batas minimum."

Lebih lanjut, pengamat dari Intrans ini menjelaskan bahwa dengan adanya aturan ojol yang diundangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, terdapat batas tarif bawah dan penentuan komisi yang harus dibayarkan oleh pengemudi ojol.

Baca Juga: Hotman Paris Setuju Selingkuh Boleh, Asal Sayang Istri, Warganet Sewot

"Jadi dalam peraturan menteri ini, hal-hal yang diatur dalam tarif hanya menyangkut biaya langsung. Biaya langsung di sini artinya biaya yang dikeluarkan oleh pengemudi," jelas Darmaningtyas.

Ilustrasi ojek online. (Suara.com)
Ilustrasi ojek online [Suara.com].

Sementara menurutnya, menambahkan biaya tidak langsung, seperti penyewaan aplikasi akan ditentukan oleh aplikator sendiri. Di sinilah bisa disebutkan mampu mengundang perang. Contohnya salah satu pengelola ojol menetapkan biaya tidak langsung atau pungutan yang dikenakan kepada driver sebesar 10 persen. Sementara pengelola lainnya menerapkan pungutan yang lebih rendah lagi. Bahkan bisa saja ada pengelola yang meniadakan biaya tidak langsung sama sekali, dan sebagai gantinya mencari keuntungan melalui pemasangan iklan dan sebagainya.

"Kemungkinan pengelola-pengelola ojek online akan saling intip terkait pengenaan tarif biaya tidak langsung ini," demikian analisanya.

Terkait dengan kemungkinan turunnya animo masyarakat akibat minimnya perang tarif setelah peraturan menteri mengenai ojol ditetapkan, Darmaningtyas tidak sepakat.

"Saya kira tidak, karena konsumen yang menggunakan ojek online itu sebetulnya demi menghindari kemacetan. Jadi biaya bagi konsumen tidak begitu menjadi perhatian utama," tuturnya.

Baca Juga: Harga Xpander Dua Kali Naik, Ini Kata Mitsubishi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI