Suara.com - Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib telah diterbitkan. Tujuannya, dalam rangka meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri, sehingga bisa memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas, khususnya bagi industri otomotif nasional.
Dikutip dari kantor berita Antara, pada Senin (18/3/2019), dalam acara peresmian Laboratorium Uji Pelumas PT Surveyor Indonesia (Persero) di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto menyatakan, "Regulasi ini juga dalam rangka memberikan perlindungan konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas yang bermutu rendah, serta dalam rangka mewujudkan persaingan usaha yang sehat antara pelaku usaha industri pelumas."
Lebih lanjut Menperin mengungkapkan, bahwa berkaitan dengan kondisi technical barrier to trade, sejak Indonesia meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, harus mampu menghadapi era globalisasi dengan suasana persaingan perdagangan yang ketat. Segala bentuk hambatan perdagangan khususnya hambatan tarif secara bertahap harus dihilangkan.
"Dewasa ini, hanya mekanisme standardisasi dan regulasi teknis yang masih diperbolehkan, dan semata-mata digunakan dalam rangka perlindungan kesehatan, keselamatan, dan keamanan manusia dan lingkungan," tandasnya.
Baca Juga: Geng Motor Sangar Selandia Baru Ini Kecam Aksi Teror Masjid di Christchurch
Dalam era globalisasi, banyak negara di dunia yang memanfaatkan Standard, Technical Regulation, Conformity Assessment Procedure (STRACAP) sebagai instrumen untuk mengamankan industri dalam negerinya dari serangan produk-produk impor yang tidak berkualitas. Sementara di Indonesia, instrumen yang digunakan adalah melalui pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib.
Dalam implementasi pemberlakuan SNI wajib ini, diperlukan ketersediaan infrastruktur penilai kesesuaian seperti Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Pengujian. Dan rampungnya pembangunan Laboratorium Uji PT Surveyor Indonesia menjadi salah satu upaya untuk mendukung pemenuhan kebutuhan infrastruktur guna penerapan SNI wajib untuk pelumas atau oli kendaraan itu.
"Kami berharap, dengan selesai dibangunnya Lab Uji Pelumas PT Surveyor Indonesia, maka kepentingan pengujian produk pelumas dalam negeri bisa terpenuhi dan industri pelumas dalam negeri akan semakin berkembang," pungkas Menperin Airlangga Hartarto.