Suara.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mengenakan nol persen Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik
Airlangga mengatakan hal tersebut setelah bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan rapat konsultasi dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Insentif bagi industri mobil listrik itu juga seiring dengan usulan perubahan skema PPnBM bagi kendaraan bermotor roda empat, di mana pengenaan pajak akan berdasarkan tingkat emisi karbon dan konsumsi bahan bakar, bukan lagi kapasitas mesin (CC).
"Diturunkan jadi ke nol persen, karena semuanya berbasis emisi. Itu karena mobil listrik itu juga udah tidak berbasis CC tapi berbasis emisi," ujar dia.
Menurut Airlangga, harga kendaraan listrik jauh lebih mahal dibanding harga kendaraan konvensional. Sehingga, pembebasan pajak akan menjadi insentif yang mendorong produksi mobil listrik.
"Karena produksi mobil biaya listrik itu mahal. Maka perlu ada insentif. China bisa memberi subsidi Rp100 juta per kendaraan," katanya membandingkan.
Airlangga mengatakan insentif fiskal dalam skema baru PPnBM ini merupakan upaya untuk menumbuhkan industri kendaraan bermotor di dalam negeri, sekaligus mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan.
Dalam skema baru PPnBM, pemerintah akan memberikan insentif untuk empat jenis kendaraan emisi karbon rendah. Dalam pembahasan aturan tersebut, rencananya insentif akan diberikan untuk Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), kendaraan elektrik hybrid (hybrid EV/HEV), Kendaraan Plug in HEV, Kendaraan Flexy Engine, dan kendaraan listrik.
Airlangga mengatakan insentif ini akan berupa Peraturan Pemerintah (PP).
"Ini akan menjadi insentif baru dalam bentuk PP. Ini kan mendorong Perpres mobil listrik, menjadi fasilitas fiskal," ujar dia.