Suara.com - Ingin mobil listrik seperti apakah? Memilih karya anak bangsa yang dibuat oleh Universitas Budi Luhur bersama Institut Teknologi 10 November Surabaya bernama BLITS, motor listrik Gesits, atau tipe plug-in dengan baterai yang modelnya bisa dijumpai di beberapa negara pelopor mobil listrik?
Tunggu sebentar, karena Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan tengah mematangkan peraturan tentang mobil listrik. Ditargetkan, rancangan peraturan soal mobil listrik tadi akan selesai awal Maret 2019.
Menurut mantan Kepala Staf Kepresidenan ini, masalah yang terjadi sehubungan rancangan peraturan mobil listrik hanya terkait dengan penulisan kalimat-kalimat dalam pasal yang masih kontradiktif.
"Jadi, kami masih membahas beberapa hal teknis tadi, untuk peraturan ini. Tanggal 5 (Maret) kami finalkan. Tadi masalah seputar wording saja. Kalimat-kalimatnya yang ada pasal ini, dan pasal itu masih kontradiktif," jelas Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Baca Juga: Salut: Diingatkan Warga, Pak Polisi Patuhi Aturan Berlalu-lintas
Di lokasi yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubda) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi menambahkan, bahwa ada beberapa pasal yang akan diubah. Terutama kriteria kendaraan listrik yang harus mengacu pada Undang-undang.
"Soal substansi okay, namun wording mengacu pada regulasi yang sudah ada, yaitu UU 22. Jadi memang tidak boleh bertentangan dengan UU yang menyangkut mobil atau motor listrik, terutama alat-alat uji tipe dan berkala, yang menjadi domain saya. Sehingga harus comply dengan regulasi," imbuh Budi Setiyadi.
Meski demikian, Dirjenhubda memastikan bahwa pada 5 Maret 2019 revisi peraturan tentang mobil listrik akan selesai. Sehingga bisa langsung ditandatagani oleh Presiden.
"Tanggal 5 Maret perubahan ini sudah jadi semua. Tadi disebutkan pihak kementerian supaya membaca semua, dan untuk sesi terakhir pada hari itu. Bila ada masukan dan saran, harus diselesaikan sebelum 5 Maret. Tanggal itu dijadikan sebagai finalisasi," pungkasnya.
Dengan harapan segera diselesaikan peraturan soal mobil listrik, warga Indonesia segera bisa menggunakan kendaraan yang bebas polusi.
Baca Juga: Tertarik Wuling versi Mobkas? Tenang, Kini Telah Tersedia di Pasar