Soal Spesifikasi Migo Masuk Motrik atau Bukan, Begini Penjelasannya

Selasa, 26 Februari 2019 | 13:00 WIB
Soal Spesifikasi Migo Masuk Motrik atau Bukan, Begini Penjelasannya
Deretan sepeda bertenaga listrik, Migo. Sebagai ilustrasi [www.migo-ebike.com].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Awalnya, sepeda bertenaga listrik Migo beredar dengan konsep digunakan bersama. Dijemput di satu titik, digunakan, lantas dikembalikan di lokasi tujuan. Berikutnya, unsur keselamatan berkendara mencuat--selain telah dilengkapi dengan helm--apakah penggunanya bebas melintas di ruas-ruas jalan raya, berapa patokan usia disyaratkan, bahkan memerlukan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau tidak? Dan puncaknya, untuk bidang otomotif, apakah klasifikasinya termasuk produk otomotif atau bukan?

Ada dua kementerian terkait sehubungan klasifikasi dari sarana transportasi bersama bernama Migo ini, yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Ditambah peran dari Kepolisian NKRI, khususnya bidang lalu-lintas yang menetapkan peraturan di jalan raya.

"Apakah Migo termasuk klasifikasi sepeda atau sepeda motor? Sepeda dengan penggerak listrik, berbentuk sepeda, mungkin bukan sepeda motor. Dan nanti bila Migo masuk dalam klasifikasi itu, berarti harus tunduk pada regulasi sepeda motor," papar Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubda) saat ditemui Suara.com di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).

"Harus diuji tipe oleh kami, kemudian bagi pengemudinya juga harus punya SIM. Nah, selama ini banyak anak kecil (pengguna Migo). Aspek keselamatannya bagaimana? Apakah pihak aplikatornya bertanggung jawab?" imbuhnya.

Baca Juga: 3 Emak-emak Kampanye Hitam Jadi Tersangka, Fadli Zon Kecewa Berat

Menurut Budi Setiyadi, soal klasifikasi Migo tengah dilakukan Kemenperin. Nantinya akan dibuatkan sebuah regulasi terkait klasifikasi kendaraan ini.

"Sedang membuat satu regulasi Menteri Perindustrian untuk klasifikasi sepeda dengan alat penggerak listrik. Namun bila soal aplikasi harus kami bahas bersama dengan Korlantas," ujarnya.

Dijelaskannya pula, bahwa pihak Migo sangat kooperatif. Dengan menyerahkan satu sepeda Migo untuk uji tipe. Meski demikian, pihaknya bakal menunggu peraturan pengklasifikasian dari Kemenperin untuk mengeluarkan kebijakan lebih lanjut soal sepeda listrik ini.

"Saya menunggu dahulu dari pihak Kemenperin, akan tetapi sambil menunggu saya minta satu kendaraan dilakukan uji tipe. Karena bagi penggunanya, kalau benda itu masuk klasifikasi kendaraan bermotor, tentunya tidak bisa digunakan sembarang orang, namun harus kategori memiliki SIM dan motor didaftarkan di Samsat," jelas Budi Setiyadi.

Sebelumnya, Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir menjelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor harus memenuhi uji tipe yang dilakukan Kemenhub.

Baca Juga: Ahmad Dhani Curhat Sangat Tertekan di Penjara Rutan Madaeng

Ia menyebutkan bahwa Migo memiliki spesifikasi yang berbeda dibandingkan dengan sepeda listrik. Dengan kecepatan maksimum mencapai 40 km per jam, kendaraan ini tak bisa disamakan dengan sepeda listrik yang memiliki kecepatan maksimum 20 km per jam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI