Suara.com - Mobil jenis sedan sejauh ini memiliki harga yang lebih mahal ketimbang mobil jenis lain di Indonesia. Penyebabnya adalah pajak atas mobil sedan yang cukup besar.
Namun, Pemerintah NKRI melalui Kementerian Perindustrian berencana untuk melakukan harmonisasi pajak bagi sedan serta kendaraan listrik, termasuk di dalamnya motor listrik alias motrik roda dua (R2) serta mobil listrik atau mobtrik roda empat (R4).
Pertanyaannya, jika benar terealisasi, apakah tingginya harga sedan juga akan ikut turun?
Menanggapi hal ini, PT Honda Prospect Motor (HPM) selaku Agen Pemegang Merek (APM) mobil Honda di Indonesia masih menunggu keputusan final yang akan ditetapkan.
Baca Juga: Hari Kedua Pramusim MotoGP 2019: Alex Rins Terdepan
"Belum tahu, kami masih menunggu seperti apakah skemanya. Pasti kami akan mengikuti peraturannya. Tergantung seperti apa. Kalau sekarang, belum ada rencana apa-apa," kata Yulian Karfili, Public Relation Manager PT HPM, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Saat ini, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sedan kecil (di bawah 1.500 cc) ditetapkan sebesar 30 persen. Sedangkan untuk sedan di atas 1.500 cc adalah 40 persen.
Sebelumnya Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap harmonisasi tarif sedan bisa membuat PPnBM mobil jenis ini turun signifikan.
"Sekarang pajak sedan kecil saja kan 30 persen. Kalau MPV dengan PPnBM 10 persen laku keras, ya sudah lihatin (tarif pajak) itu saja," kata Ketua I Gaikindo, Jongkie D Sugiarto.
Baca Juga: Ah, Begini Romantis Cara Anak Motor Lamar Kekasihnya!