Akibat Motor, Rider Nasional M Zaki Berpulang

Senin, 18 Februari 2019 | 08:25 WIB
Akibat Motor, Rider Nasional M Zaki Berpulang
Almarhum pebalap nasional M Zaki [[email protected]_32]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - M Zaki atau lengkapnya adalah M Hasyim Zaki Adil adalah rider nasional yang turun di Asia Road Racing Championship (ARRC) kelas Asia Production 250 cc (AP250) pada 2015. Siapa menyangka bahwa ia berpulang dengan cara mengenaskan: ditikam saat melakukan setting motor.

Dikutip dari www.suarajatimpost.com, jaringan Suara.com, pada Jumat (16/2/2019) sekitar pukul 20.00 WIB, M Zaki tengah setting sepeda motor di ruas jalan raya Kecamatan Klabang, Bondowoso, Jawa Timur. Terjadi senggolan antara dirinya dengan tersangka Faesal Karim (34), seorang wiraswastawan.

Tersangka tidak terima dan mengejar M Zaki serta menusukkan sebilah pisau lipat ke dada kiri mantan rider nasional itu sebanyak dua kali. Nyawanya tak tertolong meski telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Bondowoso.

Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Jamal, membenarkan kejadian ini.

Baca Juga: Berperan dalam Ekspor Nasional, Sebesar Ini Kontribusi Otomotif

"Dari hasil visum dari rumah sakit, ada dua tusukan berada di dada sebelah kiri," ungkap AKP Jamal di Polres Bondowoso, Sabtu (16/2/2019), seperti dikutip dari Suara Jatim Post.

Lebih detail disebutkan, motif tersangka berawal dari senggolan motor antara korban dengannya.

"Awalnya pelaku tidak kenal siapa dia (M Zaki). Awal mulanya karena kesenggol itu, terus dicari sama pelaku dan ketemulah di TKP," jelas AKP Jamal.

Lebih lanjut, AKP Jamal menjelaskan, setelah kejadian saling senggol antara kedua di Jalan Raya Klabang, keduanya beradu mulut dan akhirnya terjadi penganiayaan itu.

"Menurut keterangan para saksi dan tersangka, motif berawal dari cekcok yang terjadi pada saat korban menyetel kendaraan sepeda motornya di wilayah jalan raya Kecamatan Klabang," kata Jamal.

Baca Juga: CEK FAKTA: Jokowi Klaim Tak Ada Kebakaran Hutan 3 Tahun Terakhir, Benarkah?

"Setelah itu dikejar sampai ke lokasi TKP (Desa Tapen Kecamatan Tapen), di situ terjadi percekcokan lagi kemudian terjadilah penganiayaan terhadap korban," terangnya.

Atas perbuatannya tersangka Faesal Karim terancam Pasal 351 ayat 3 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Selamat jalan, M Zaki. Terima kasih telah ikut membela nama Indonesia lewat balap roda dua (R2) sampai ke tingkat Asia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI