Akibat Motor, Rider Nasional M Zaki Berpulang

Senin, 18 Februari 2019 | 08:25 WIB
Akibat Motor, Rider Nasional M Zaki Berpulang
Almarhum pebalap nasional M Zaki [[email protected]_32]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya tersangka Faesal Karim terancam Pasal 351 ayat 3 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Selamat jalan, M Zaki. Terima kasih telah ikut membela nama Indonesia lewat balap roda dua (R2) sampai ke tingkat Asia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI