Suara.com - Beberapa saat lalu, beredar Migo, fasilitas berbagi pakai berupa sepeda kuning berbentuk mirip skuter mungil yang ditenagai listrik. Seiring perkembangannya, transportasi bermesin spesifikasi bebas bahan bakar minyak bumi ini dilarang melintas di jalan raya.
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir menjelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor harus memenuhi uji tipe yang dilakukan Kementerian Perhubungan.
“Dia (Migo) dilarang karena spesifikasi teknisnya tidak memenuhi untuk kendaraan bermotor. Setiap kendaraan bermotor harus memenuhi uji tipe yang dikeluarkan lembaga pemerintah. Oleh karena itu, ketika berada di jalan raya harus memenuhi syarat ini,” papar Muhammad Nasir saat dihubungi Suara.com, Jumat (14/2/2019).
Lebih lanjut disebutkannya, bahwa Migo memiliki spesifikasi yang berbeda dengan sepeda listrik. Dengan kecepatan maksimum mencapai 40 km per jam, kendaraan ini tak bisa disamakan dengan sepeda listik yang memiliki kecepatan maksimum 20 km per jam.
Baca Juga: Dibonceng Ojol yang Sama, Warganet Ini Bagikan Cerita Inspiratif
“Kalau sepeda listrik tidak kami permasalahkan. Kecepatannya juga tidak lebih dari 20 km per jam, masa pakainya juga tidak lama,” jelasnya.
Namun, Kepolisian NKRI belum akan menilang para pengendara Migo yang melintas. Saat ini sebatas imbauan.
"Kami akan berkoordinasi. Juga diskusi dengan stake holder lain terkait dengan kebijakan kendaraan itu," pungkasnya.