Suara.com - Mantan kapten tim nasional Inggris yang juga ikon Manchester United, David Beckham, terancam terkena denda sebesar 2 ribu poundsterling atau sekitar Rp 36 juta karena ketahuan menggunakan ponsel sambil mengemudi mobil.
Dilansir dari The Sun (14/2/2019), Aksi David Beckham melanggar aturan lalu lintas itu dipergoki oleh seorang warga yang kemudian melaporkannya ke polisi pada bulan November 2018 lalu.. Dugaan ini diperkuat oleh rekaman CCTV yang kini telah diterima oleh aparat penegak hukum di London, Inggris.
Beckham harus mengakui kesalahannya melalui surat atau harus menjalani sidang untuk membuktikan dirinya bersalah atau tidak. Jika terbukti, Beckham akan mendapatkan hukuman enam poin pada SIM-nya dan juga denda Rp 36 juta.
Kendati demikian, Beckham tidak harus menghadiri sidang seperti kasus yang telah ia alami sebelumnya pada bulan September tahun lalu. Saat itu dia ketahuan melanggar batas kecepatan. Saat itu, dirinya menggunakan jasa pengacara Nick Freeman yang bertarif Rp 180 juta per hari untuk mengatasi kasus tersebut.
Baca Juga: Mobil Mewah nan Langka Ini Dijual Raffi Ahmad ke Atta Halilintar
Pada kasus yang terdahulu, ayah 4 anak itu dituduh mengendarai mobil dengan kecepatan 59 mil/jam di zona 40 mil/jam di London Barat, Januari tahun lalu.