Suara.com - Pelumas Wajib SNI, Total Kejar Target Bulan November
PT Total Oil Indonesia selaku importir pelumas Total di Indonesia mengejar target pemasangan label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mulai berlaku November 2019.
Menurut Franck Giraud, Managing Director PT Total Oil Indonesia, label SNI pada produk pelumas Total saat ini masih menunggu proses.
"Pada dasarnya produk pelumas kami masih memiliki label Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). Kami sedang memproses dan sebelum bulan November kami targetkan semua produk kami sudah tertempel SNI," ujar Franck di sela peluncuran pelumas baru Total, di Jakarta, Rabu (13/2/2018).
Baca Juga: Viral Surat Maaf Subkhan: Saya Nangis di Depan Sandiaga Cuma Setingan Hoax
Sebagai update, tambah Franck, persyaratan untuk mendapatkan label SNI adalah dengan adanya kunjungan pada saat proses produksi. Kunjungan pertama ini rencananya akan dilakukan pekan depan di lokasi produksi.
"Selanjutnya akan ada kunjungan kedua setelah kunjungan yang pertama," terangnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan regulasi baru tentang pelumas kendaraan wajib mengenakan label SNI pada 10 November 2018. Dengan begitu, aturan ini akan berlaku 12 bulan kemudian. Di dalamnya hanya mengatur wajib SNI untuk pelumas kendaraan jenis mesin dan transmisi.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Pelumas Secara Wajib. Pada Pasal 3 menyebut ada tujuh jenis pelumas yang diwajibkan SNI.
Baca Juga: Ibunda Sandiaga Marah Anaknya Di-bully, Timses Jokowi: Tak Boleh Sakit Hati