Suara.com - Menteri Perdagangan Enggartiato Lukita mengklaim industri otomotif meraup untung hingga Rp 190 miliar berkat penyederhanaan ekspor yang disahkan pemerintah pada awal Februari ini.
Enggartiato juga mengatakan pemerintah juga mendapatkan keuntungan dari pajak. Namun, keuntungan yang didapat pemerintah dari pajak nantinya digunakan untuk keperluan masyarakat.
"Kalau tadi dihitung-hitung ada tambahan keuntungan Rp 190 miliar. Artinya di bukunya dapat tambah pajak. Tidak di pajak, dapat di cukai. Tidak dapat di cukai, dapat di pajak. Jadi itu yang menjadi keuntungan bangsa," ujarnya di Dermaga Indonesia Kendaraan Terminal, Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/2/2019).
Di tempat yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan dengan aturan ekspor tersebut eskportir juga bisa menghemat biaya operasional.
Karena, jelas dia, eksportir tidak perlu menyewa gudang untuk menimbun kendaraan dan bisa menempatkan kendaraannya langsung dari pabrik ke terminal Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kita estimasi penurunan biaya itu bisa mencapai 19 persen penurunan biaya per tahun. Dengan demikian, perusahaan akan dapat manfaat dalam bentu biaya ongkos logistik turun," jelas dia.
"Menurut estimasi simplifikasi itu yang terbesar jumlah total cost efisiensi Rp 314,4 miliar per tahun. Lumayan jadi keuntungan naik, pajak saya nambah," pungkas Sri Mulyani.
Aturan baru ekspor tersebut tercantum dalam Peratutan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi yang mana telah berlaku sejak 11 Februari kemarin.
Dalam aturan itu perusahaan bisa memasukkan kendaraan ke pelabuhan tanpa harus mengajukan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Kemudian, pemasukan kendaraan ke Kawasan Pabean juga tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Selan itu, pembetulan jumlah dan jenis barang Palmg lambat dilakukan tiga hari sejak tanggal keberangkatan kapal.