Suara.com - Viral di media sosial terkait perusakan motor akibat ditilang oleh polisi di daerah Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019), pria bernama Adi Saputra akhirnya diciduk oleh pihak kepolisian.
Sebagaimana diketahui, orang ini ditilang karena melawan arus lalu lintas, tidak mengenakan helm dan tidak membawa SIM dan STNK. Dirinya pun sempat membakar STNK dari motor yang ia rusak dan kemudian mengunggahnya di media sosial.
Aksi nekat ini harus ia bayar mahal karena berkat tindakannya, kini Adi harus berurusan dengan pihak kepolisian. Polisi pun 'menciduk' pria berusia 20 tahun-an ini. Kepada awak media, pelaku perusakan motor ini mengaku kapok.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @lambe_turah ini, dirinya mengaku menyesal atas perbuatannya.
Baca Juga: Kena Pasal Berlapis, Pemuda Viral Rusak Motor Terancam Dibui 6 Tahun
''Saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia khusunya pihak Kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji. Saya tidak akan mengulanginya lagi.'' ujar Adi dalam video tersebut.
Insiden ini tentu menjadi pelajaran untuk semua pihak, mengenai pentingnya untuk tetap berkepala dingin dan menjaga emosi untuk menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Mobimoto/Cesar Uji Tawakal