Suara.com - Penggunaan stiker atau penanda pada kendaraan, baik roda empat (R4) maupun roda dua (R2) memiliki ketentuan khusus. Lihat saja aturannya yang diatur dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 ayat 4, berbunyi, "Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan."
Dan ada lagi ketentuan lebih lanjut mengenai pelat nomor yang tercantum dalam ayat 6, berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia".
Namun nyatanya, masih saja ada mereka yang bandel, dan menerapkan penggunaan stiker khusus atau unik ini, mesti bukan berada dalam koridor tepat. Bisa jadi ingin menciptakan kelucuan, namun akhirnya kebablasan.
Di media sosial Facebook dengan nama pemilik akun Aldy Lazuardy, telah diunggah potret dari stiker yang sanggup menghadirkan tawa.
Baca Juga: Buka Diler, Mitsubishi Diskon Harga Pajero Sport Sampai Rp 50 Juta !
Bila dilihat sepintas lalu, visualnya mirip salah sau unit kesatuan militer di Indonesia. Namun cobalah telaah kalimatnya. Ditulis dalam bahasa Jawa, bila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berbunyi, "tetangganya tentara".
Dan di atas posting foto itu, sang pemilik akun dengan berbahasa Suroboyoan memberikan imbauan, bahwa operasi penertiban stiker dan pelat nomor Polisi yang baku tengah berlangsung di Sidoarjo. Sebaiknya yang selama ini suka iseng dan bandel segera melepasnya.
Mobimoto.com/Cesar Uji Tawakal