Suara.com - Sebagai negara yang terletak di Garis Khatulistiwa, termasuk kawasan tropis, musim penghujan adalah bagian dari sistem cuaca di Indonesia. Dari tinjauan otomotif, hujan menjadi kendala bagi pengendara roda dua (R2). Pasalnya, sepeda motor bisa mogok jika harus menerabas genangan air yang terlalu tinggi. Termasuk motor listrik.
Bila motor-motor di pasar Tanah Air tak terelakkan mesti diajak "nyebur" ke ruas jalanan yang tergenang di musim hujan, bahkan menerabas banjir, bagaimana jadinya dengan motor listrik?
Menurut Reza Rezdie, Technical Service Division PT Honda Astra Motor (AHM), motor listrik khususnya Honda PCX 150 Electric memiliki batasan maksimum untuk menerjang genangan air.
"Bisa saja diajak menerabas, namun batas amannya adalah genangan air setinggi 30 cm dari permukaan tanah. Kalau lebih dari itu, bakal ada warning system," ujar Reza Rezdie, di Kemayoran, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Sudah Punya Rencana di Hari Valentine? Hotel Ini Berikan Kejutan
Lebih lanjut, Reza Rezdie menjelaskan, bila kondisi aliran air yang dilalui telah melebihi batas normal, bakal ada lampu indikator menyala. Bila terjadi demikian, si harus segera mematikan atau mencabut kunci kontak.
Dalam kondisi ini, sebaiknya motor didorong saja. Hal ini untuk menghindari kontak dengan sistem motor listrik yang tidak diinginkan.
"Kalau tidak dimatikan bisa merusak sistem. Namanya juga aliran listrik. Air memiliki massa dan bisa merusak komponen," kata Reza Rezdie.
Terakhir, ia memastikan, jika prosedur mematikan kunci kontak sudah dilakukan, motor listrik pasti masih aman.
"Hasil pengetesan kami, 30 cm masih aman. Lebih dari itu juga masih aman, namun motor sudah tidak bisa dipakai lagi," tandasnya.
Baca Juga: Polisi Panggil 8 Artis Terkait Kasus Prostitusi, Siapa Saja?
Sehingga yang perlu diperhatikan dalam membawa motor listrik adalah tingginya massa air atau banjir dari permukaan tanah, serta meminimalkan terjadinya kontak antara air dengan sistem kelistrikan motor.