Suara.com - Tulus Pribadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan, wacana melegalkan kendaraan roda dua (R2) masuk ke jalan bebas hambatan atau motor masuk tol alias MMT wajib ditolak.
Menurutnya, wacana itu kontra produktif terhadap aspek safety yang menjadi basis utama dalam melakukan kegiatan bertransportasi.
"Mengizinkan sepeda motor masuk ke jalan tol, apa pun formulasinya di lapangan, adalah sama saja menyorongkan nyawa pengguna sepeda motor," kata Tulus Pribadi, saat dihubungi Suara.com.
Ia menambahkan, bila wacana ini jadi diterapkan, artinya pemerintah dan Ketua DPR tidak paham soal aspek safety di jalan raya.
Baca Juga: Honda PCX Electric, Apakah yang Berubah dari Versi Asli ?
Apakah Ketua DPR dan pemerintah tidak membaca data bahwa per tahunnya 31 ribu orang Indonesia meninggal di jalan raya karena kecelakaan lalu lintas, dan 71 persennya adalah pengguna sepeda motor?
"Mendorong sepeda motor masuk jalan tol adalah "karpet merah" untuk melambungnya kecelakaan lalu lintas dengan korban fatal yang melibatkan pengguna sepeda motor," tegas Tulus Pribadi.
Dalam hal ini YLKI mencurigai wacana tadi adalah atas hasil lobby industri sepeda motor kepada DPR dan pemerintah. Apalagi wacana ini berkaitan dengan Peraturan OJK No. 35/2018 tentang uang muka nol persen untuk kredit sepeda motor.
Selain itu, wacana ini bisa juga atas lobby aplikator ojek online. Apalagi ojek online kini semakin mendapatkan angin dari pemerintah.
Baca Juga: Dirangkul Ahmad Dhani, Mulan Jameela : Hasbunallah Wani'mal Wakil...