YLKI: Motor Masuk Tol Tidak Perlu Diambil Pusing

Kamis, 31 Januari 2019 | 21:00 WIB
YLKI: Motor Masuk Tol Tidak Perlu Diambil Pusing
Suasana Jembatan Suramadu saat hari raya Idul Adha. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Dimas Angga Perkasa].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wacana dari Ketua DPR untuk melegalkan sepeda motor masuk tol belakangan ramai menjadi perbincangan.

Namun menurut, Tulus Pribadi Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), wacana ini seharusnya tidak perlu diambil pusing. Walau wacana ini dicetuskan oleh Ketua DPR, namun berbentuk conflict of interest.

"Terbukti Ketua DPR adalah pembina komunitas moge, atau motor gede. Jadi itu bukan bentuk aspirasi publik, namun aspirasi dari komunitas tertentu," ujar Tulus Pribadi saat dihubungi Suara.com, Kamis (31/1/2019).

Lebih lanjut, kata Tulus Pribadi, sebaiknya Menteri Perhubungan (Menhub) memikirkan hal-hal yang lebih produktif. Misalnya fokus menyediakan dan memperbaiki angkutan umum.

Baca Juga: Hadiri Harlah NU Ke-93, Jokowi: Saya Merasa Adem Bersama Kyai

"Memasukkan sepeda motor ke jalan tol hanya akan menambah persoalan yang lebih akut di jalan raya," ungkapnya.

Sebelumnya Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna menyebut, bisa saja sepeda motor dimasukan ke dalam lintasan tol. Asalkan, mempunyai jalur sendiri dan terpisah dari jalur mobil.

Dia menerangkan, jalur motor di jalan tol harus dibuat terpisah dengan mobil, dan bukan mengganti fungsi bahu jalan untuk kemudian dijadikan jalur motor.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Jalan Tol, pada pasal 38 ayat 2 menyebut, jalan tol bisa dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua (R2) yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan roda empat (R4) atau lebih.

Baca Juga: Jenguk Ahmad Dhani, Sandiaga Uno Singgung Nama Mulan Jameela

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI