Suara.com - Wacana untuk memperbolehkan kendaraan roda dua (R2) masuk ke ruas bebas hambatan alias jalan tol diberikan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo beberapa waktu lalu.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, pada Pasal 1a disebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua (R2). Dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat (R4) atau lebih.
Menanggapi hal ini, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menjelaskan PP yang disebut oleh Bambang Soesatyo tadi dibuat untuk mengakomodasi tol Suramadu dan Bali yang dibangun dengan konsep bisa dilalui kendaraan R2.
“Suramadu itu selesai dibangun 2009 dan dibangun menggunakan APBN, otomatis pemerintah ambil pungutan di situ, sedangkan PP 2005 aturannya kendaraan roda empat atau lebih boleh melintas, sedangkan konsep Suramadu untuk motor, agar bisa dikenai pungutan motornya jadi diubah, itu PPnya,” kata Djoko Setijowarno saat dihubungi Suara.com.
Baca Juga: Armand Maulana Sedih Ahmad Dhani Dibui
Ia menilai, jika pemerintah mengizinkan motor melintas di jalan tol, maka harus disediakan jalur yang terpisah.
“Apa mungkin bikin jalur lagi, pakai bahu jalan di tol? Itu melanggar undang-undang. Kalau sampai pakai bahu jalan begitu, saya orang pertama yang menolak," tukasnya.
Secara kegunaan, bahu jalan memang disediakan untuk kendaraan yang mengalami kendala. Semisal mogok atau mengalami pecah ban. Bila peruntukan atau fungsi ini ditiadakan atau tidak lagi tersedia, tentu membahayakan para pengguna jalan raya itu sendiri.
Djoko Setijowarno pun menilai apa yang diungkapkan oleh Bambang Soesatyo bukan merupakan aspirasi dari masyarakat, melainkan dari komunitas motor besar. Sayangnya, menurut aturan tidak dibolehkan karena menyangkut keselamatan bersama.
Baca Juga: Pulang Kampanye, Sandiaga Uno ke Rutan Cipinang Jenguk Ahmad Dhani