Dirjenhubda mengakui, dalam regulasi motor diperbolehkan melintas di jalan tol. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, pada Pasal 1a disebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.
“Memang secara regulasi bisa, namun awal regulasi itu untuk mengakomodir tol Suramadu dan di Bali. Regulasi ini memang diciptakan untuk itu dan kedua tol itu memang didesain untuk sepeda motor. Kalau di jalan tol perkotaan, agak susah mau di mana,” lanjutnya.
Menurut Dirjenhubda, bisa saja motor melintas dalam jalan bebas hambatan tadi, namun tidak dengan jarak yang jauh. Pasalnya motor di Indonesia juga tidak didesain untuk berkendara jarak jauh.
“Bisa saja melintas di jalan tol, akan tetapi jaraknya tidak lebih dari 15 sampai 20 km. Kami lebih konsen kepada safety, karena sesuai dengan semangat pemerintah untuk menurunkan angka kecelakaan,” imbuhnya.
Baca Juga: Mitsubishi Motors Merapat ke Kota Baja