Bila Peraturan Terbit, Mobil Listrik Langsung Diproduksi ?

Selasa, 29 Januari 2019 | 19:00 WIB
Bila Peraturan Terbit, Mobil Listrik Langsung Diproduksi ?
Sejumlah mobil listrik tengah mengisi ulang baterainya. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto mengakui bila para pelaku industri otomotif saat ini masih menunggu aturan yang akan diterbitkan pemerintah terkait peraturan mobil listrik.

Pasalnya, secara teknologi hampir seluruh produsen yang ada siap untuk mengembangkan mobil listrik di Indonesia. Namun saat ditanyai apakah para pelaku industri otomotif akan segera mengembangkan mobil listrik layaknya saat pemerintah membuat aturan terkait kendaraan low cost green car (LCGC)? Jawabnya adalah sebagai berikut.

Dalam hal ini, Jongkie Sugiarto menjelaskan bila keduanya memiliki segmen yang berbeda. Pasalnya saat pertama diluncurkan, mobil LCGC berada di rentang harga Rp 100 juta.

"Itu sebabnya, dahulu produsen berani melakukan investasi untuk membuat LCGC. Sekarang di dunia, tidak usah pakai pajak saja tidak ada mobil hybrid seharga Rp 100 juta," ujar Jongkie Sugiarto, di Garuda Room Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Baca Juga: Suara Prabowo - Sandiaga Unggul di 4 Provinsi di Jawa, Minus Jateng-Jatim

Lebih lanjut, kata Jongkie Sugiarto, oleh karena itu sekarang pasar LCGC sudah 25 persen. Artinya, model ini sudah terjual 250 ribu setiap tahunnya.

Sehingga menurutnya, keduanya memiliki segmentasi yang berbeda. Total pasar kendaraan listrik saat ini belum besar.

"Sebab kemauan untuk memproduksi itu bila skala ekonomisnya tercapai. Misalnya baik untuk pemasaran dalam negeri ataupun untuk ekspor. Jadi, kembali lagi pertanyaannya: tarif," pungkas Jongkie Sugiarto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI