Suara.com - Ada kabar baik disampaikan oleh Dirjen Industri Logam, Mesin, Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Harjanto. Ia mengungkapkan bahwa peraturan mobil listrik sudah selesai. Hanya, saat ini keputusan terkait peraturan itu masih menunggu Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman (Kemenkomaritim).
"Kami sudah membahas dan di kami sudah finish lah. Sekarang di Menkomaritim," jelas Harjanto, di Garuda Room, Kementerian Perindustrian, Selasa (29/1/2019).
Ditanyai apakah tantangan yang menghambat peraturan mobil listrik tak kunjung terbit, Harjanto pun mengatakan, semua ada tantangannya. Namun pemerintah sudah memberikan beberapa insentif. Mulai dari tax holiday sampai mencari investor, salah satunya untuk pengadaan baterai dengan energi terbarukan, bagi kendaraan listrik nantinya.
"Sekarang sudah mulai pengembangan baterai. Kami harapkan dalam 16 bulan ke depan sudah mulai siap beroperasi," jelas Harjanto.
Baca Juga: Kementan Luncurkan Buku Panduan Hadapi Penyakit Infeksi Baru dan Zoonosis
Dan sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan peraturan mengenai mobil listrik. Padahal, bakal sangat dibutuhkan sebagai payung hukum dalam pengembangan, produksi, serta pengelolaan di masa yang akan datang.
Sebagai catatan, regulasi mobil listrik sudah digodok sejak Oktober 2017. Berarti peraturan ini sudah 15 bulan belum juga rampung.
Paling diharapkan adalah terealisasinya aturan soal kendaraan listrik, sehingga pencapaian pengurangan polusi akan segera terlaksana, lewat hadirnya produk-produk bertenaga energi terbarukan. Apalagi ada wacana bahwa pengadaan kendaraan listrik di Tanah Air bakal dicanangkan lebih dari 20 persen sekitar 2035.