Mari, Menyetir Sendiri Menikmati Tol Trans - Jawa !

Selasa, 22 Januari 2019 | 19:00 WIB
Mari, Menyetir Sendiri Menikmati Tol Trans - Jawa !
Presiden Jokowi saat meresmikan Tol Trans Jawa di Jembatan Kalikuto, Jateng [Suara.com/Dwi Bowo].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kehadiran jalan raya adalah vital, berfungsi sebagai penghubung antarkota. Sebagai urat nadi utama perekonomian, juga mewadahi kebutuhan berbagai sektor lainnya. Termasuk dunia pariwisata. Khususnya bagi para petualang yang gemar menyetir sendiri dengan tour overland alias jalan darat dengan kendaraan pribadi.

Kini, bagi para penyuka wisata jalan darat, telah tersedia tol Trans - Jawa dengan cakupan demikian luas. Mulai Merak sampai Grati, Pasuruan. Sebuah ruas yang layak dijajal dengan kendaraan pribadi atau sewa, dengan kesempatan menyinggahi berbagai tempat menarik sepanjang perjalanan. Mulai kawasan wisata percandian hingga berbagai taman nasional.

Dikutip dari kantor berita Antara, tol Trans - Jawa telah memberlakukan tarif di enam ruasnya, mulai Senin (21/1/2019).

"Tarif yang diberlakukan sudah sesuai ketentuan rasionalisasi tarif, yaitu pertama untuk ruas yang baru operasi tarif tol awal golongan I maksimal Rp1.000/km. Kedua, besaran tarif kendaraan golongan II dan III adalah 1,5 kali dari golongan I dan untuk golongan IV dan V adalah 2 kali dari golongan I," jelas Kepala Badan Pengatur Jalan Hery Trisaputra Zuna di Jakarta, lewat keterangan tertulis, pada Minggu (20/1/2019).

Baca Juga: Soal DP Nol Persen, Begini Kata Pelaku Industri Otomotif

Adapun daftar tarifnya adalah sebagai berikut, tercantum di bawah ini. Silakan menyetir dengan aman dan nyaman, jangan lupakan etika berlalu-lintas di jalan raya.

Besaran tarif terjauh enam ruas tol baru untuk kendaraan golongan I sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 14 Januari 2019:

1. Ngawi-Kertosono Rp 88.000 (Kepmen PUPR No. 62/KPTS/M/2019)
2. Gempol-Pasuruan Rp 36.000 (Kepmen PUPR No. 50/KPTS/M/2019
3. Ruas Relokasi Porong-Gempol pada Tol Surabaya-Gempol (Kepmen PUPR No. 58/KPTS/M/2019):
- Seksi Kejapanan-Porong Rp 3.000
- Seksi Porong-Kejapanan Rp 6.000
4. Pemalang-Batang Rp 39.000 (Kepmen PUPR No. 52/KPTS/M/2019)
5. Batang-Semarang Rp 75.000 (Kepmen PUPR No. 54/KPTS/M/2019)
6. Semarang-Solo Rp 65.000 (Kepmen PUPR No. 60/KPTS/M/2019)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI