Suara.com - Penggunaan energi terbarukan di dunia otomotif Indonesia sebentar lagi bakal makin nyata. Pasalnya, Peraturan Pemerintah atau Perpres soal peraturan kendaraan listrik Tanah Air sebentar lagi bakal dirampungkan.
Dikutip dari kantor berita Antara pada Jumat (18/1/2019), Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memaparkannya dalam acara peluncuran becak listrik di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
"Kendala tidak ada, tinggal menunggu selesai paraf lalu dinaikkan ke Presiden, selesai," tukas Menteri ESDM, seraya melanjutkan bahwa Perpres mobil listrik mengatur industrialisasi mobil listrik, biaya masuk, persoalan pajak serta kapasitas yang harus dipenuhi.
Paling diharapkan, ujar Ignasius Jonan, adalah kendaraan listrik dengan harga terjangkau, dan mampu bersaing dengan kendaraan konvensional.
Baca Juga: Viral! Foto Bill Gates Antre Beli Makanan di Restoran Cepat Saji
Sebelum ini, pemerintah Indonesia telah mengupayakan akselerasi pengembangan kendaraan listrik di Tanah Air. Terbaru adalah harmonisasi regulasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Termasuk diungkapkan dalam Rapat Terbatas atau Ratas Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik, oleh Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto.
Saat itu, Menperin memaparkan perlunya pengembangan kendaraan listrik sebagai salah satu komitmen pemerintah dalam upaya menurunkan emisi gas rumah kaca (CO2) sebesar 29 persen pada 2030, sekaligus menjaga ketahanan energi, khususnya di sektor transportasi darat.
Selain keberadaan kendaraan bertenaga listrik ini menjadi sebuah trend untuk menyongsong dunia otomotif masa depan, dua hal penting bakal disasar. Yaitu penggunaan energi terbarukan, ramah lingkungan atau pengurangan zat-zat pencemar alias polusi, dan tentunya mengurangi ketergantungan terhadap minyak bumi atau pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM).