Soal DP Nol Persen, Begini Kata Pelaku Industri Otomotif

Jum'at, 18 Januari 2019 | 15:00 WIB
Soal DP Nol Persen, Begini Kata Pelaku Industri Otomotif
Suasana aktivitas bongkar muat mobil ke dalam kapal di IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (9/1/2019). Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor, Anton Jimmi Suwandy mengaku belum memahami aturan down payment (DP) Nol Persen yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini. Menurutnya hal ini masih benar-benar baru dan masih perlu dibicarakan.

"Jujurnya ini masih baru sekali. Kami juga masih bicara dengan lembaga keuangan, akan tetapi dari Agen Pemegang Merek, tentu kami apresiasi sekali effort dari OJK mengeluarkan regulasi ini (DP Nol Persen)," ujar Anton Jimmi Suwandy di Jakarta, baru-baru ini.

Harapannya, tambah Anto Jimmi Suwandy, bila dilaksanakan dengan baik, aturan ini bisa sangat membantu. Namun untuk membantu tentu perlu pembicaraan lebih detail, sebab program ini hanya dilaksanakan oleh lembaga keuangan dengan NPF atau non-performing loan di bawah 1 persen.

"Jadi perlu ada pembicaraan bagaimana melaksanakannya dengan baik, dan bagaimana lembaga keuangan memanajemen risk mereka juga. Karena pastinya itu penting," ungkapnya.

Baca Juga: Miranda S Goeltom Jadi Ketua Umum PB Gabsi 2018-2022

Belum lama ini, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, kebijakan DP Nol Persen pada kredit kendaraan bermotor bukan untuk memperburuk, tetapi sebaliknya untuk menggenjot kinerja perusahan pembiayaan.

Adapun kebijakan DP Nol Persen diatur dalam peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam aturan itu, DP kendaraan bermotor diturunkan dari sebelumnya, paling kecil 5 persen menjadi nol persen dari harga jual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI