Suara.com - Di beberapa grup sosial media, banyak unggahan tentang pengendara yang jadi korban kelilipan abu rokok. Ada yang cuma memerah, namun ada juga yang sampai parah. Beberapa kasus tersebut sebenarnya bisa jadi pelajaran untuk kaum perokok agar tak merokok sembarangan.
Bagi sebagian orang, merokok memang sudah jadi kebiasaan yang sulit untuk dilepaskan. Tak sedikit perokok aktif yang tetap merokok saat mengemudikan mobil. Untuk menanggulangi hal tersebut, pemerintah Malaysia berencana untuk buat larangan merokok sambil mengemudi.
Dilansir dari World of Buzz, sudah sekitar tiga minggu, Malaysia menerapkan larangan merokok di ruang terbuka. Kebijakan tersebut pun langsung mendapat respons positif dari warganya, karena udara jadi lebih segar.
Meningkatnya kualitas udara, membuat salah satu anggota majelis, Jason Ong Khan Lee mencanangkan untuk memperluas larangan merokok.
Baca Juga: Tak Disangka, Ini Kebiasaan Berkendara Vanessa Angel
Jason Ong Khan Lee yang mewakili wilayah Kebun Bunga, Penang, Malaysia menyarankan, sebaiknya larangan merokok juga diterapkan di tempat parkir mobil, termasuk tangga dan lorong. Tak hanya itu, Jason juga menyarankan untuk menerapkan larangan merokok di dalam mobil, yang artinya tidak boleh mengemudikan mobil sambil merokok.
Usulan Jason mengacu pada kebijakan pemerintah Malaysia yang ingin membuat negara jadi lebih sehat lagi. Denda sebesar Rp 34 juta dan kurungan penjara sampai dua tahun siap menghampiri siapa saja yang melanggar peraturan larangan merokok.
Sepertinya, Indonesia harus berani mencoba mengikuti langkah pemerintah Malaysia dalam menerapkan kebijakan larangan merokok. Selain untuk meningkatkan kualitas udara, mengemudikan mobil sambil merokok juga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, lho.