Yuk, Pahami Bersama Aturan Berkendaraan R4 Ganjil - Genap di Jakarta

Senin, 07 Januari 2019 | 18:00 WIB
Yuk, Pahami Bersama Aturan Berkendaraan R4 Ganjil - Genap di Jakarta
Salah satu rambu ganjil genap, sebagai ilustrasi [Suara.com/Muhaimin A Untung].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Memasuki pekan pertama 2019, aturan penggunaan kendaraan roda empat (R4) dengan nomor Polisi ganjil dan genap resmi diperpanjang. Pelaksanaannya sudah dimulai sehari setelah tahun baru (2/1/2019).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang pembatasan lalu-lintas dengan sistem nomor polisi kendaraan ganjil genap, melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta dan ditandatangani oleh Anies Baswedan pada akhir tahun (31/12/2018).

Peraturan Ganjil Genap Jakarta [Pemprov DKI Jakarta, Dinas Perhubungan].
Peraturan Ganjil Genap Jakarta [Pemprov DKI Jakarta, Dinas Perhubungan].

Peraturan ganjil genap ini diberlakukan di beberapa ruas jalan ibukota, mencakup Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jalan Jenderal MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan HR Rasuna Said.

Pembatasan lalu-lintas sistem ganjil genap pada ruas-ruas jalan ini tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Baca Juga: Yuk, Intip Kreativitas Otomotif dari Didi Mahardika

Sistem ganjil genap diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 06.00 - 10.00 WIB, dan pada sore hari pukul 16.00 - 20.00 malam.

Sementara untuk hari libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu, serta hari libur Nasional termasuk yang dikecualikan dalam peraturan gubernur ini dan akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Peraturan ini tidak berlaku bagi kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, seperti presiden atau wakil presiden, ketua MPR/DPR/DPD, ketua MA/MK/KY/BPK, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan operasional berpelat dinas milik TNI dan Polri, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan angkutan BBM, dan angkutan umum berpelat kuning. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI