Asyik, Indonesia Akhirnya Punya Fasilitas Berbagi Motor !

Kamis, 03 Januari 2019 | 20:00 WIB
Asyik, Indonesia Akhirnya Punya Fasilitas Berbagi Motor !
Deretan MIGO, perhatikan helm yang bertengger di tiap unit. Jangan lupa dikembalikan untuk pengguna berikutnya [www.migo-ebike.com].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernah mendapatkan informasi atau mencoba sendiri fasilitas peminjaman motor atau sepeda dengan basis aplikasi seperti di London dan Singapura? Jangan khawatir, kini Indonesia juga sudah menyediakan layanan berbagi-pakai kendaraan roda dua (R2). Meski saat ini masih terbatas penggunaannya di Jakarta serta Surabaya.

Secara sederhana, tujuannya adalah memfasilitasi para peminat yang ingin keliling kota dengan kendaraan R2, dari titik ke titik tertentu atau point-to-point tanpa susah payah memikirkan di mana mesti memarkir atau menyimpannya. Cukup download aplikasi dan pengguna bisa "mencari" kendaraan yang dibutuhkan sesuai lokasi diinginkan.

Senada adalah kinerja MIGO, penyewaan skuter elektrik yang perdana di Tanah Air. Operasionalnya berupa e-bike sharing application. Peminat cukup download aplikasi, lantas mencari shelter atau stasiun di mana skuter ini berada.

Sosok skuter listrik MIGO [migo-ebike.com].
Sosok skuter listrik MIGO [migo-ebike.com].

Begitu tiba di lokasi, cukup lakukan pemindaian QR code dan selanjutnya tancap gas menuju lokasi tujuan. Bila sudah selesai digunakan, cari pula shelter pengembalian dan simpan skuter elektrik  serta helm atau pelindung kepala di situ.

Baca Juga: Awas Ada 67 Titik Rawan Longsor dan Banjir di Jalur KRL Bogor - Sukabumi

Perlu dicatat, satu skuter listrik ini hanya berlaku untuk seorang, termasuk sediaan helm per unit adalah satu helm saja. Dan bobot total juga tak dibolehkan melebihi 100 kg.

Bila ditilik lebih jauh, karya anak negeri ini terbilang unggul di sektor safety dibandingkan layanan aplikasi berbagi-pakai produk R2 dari negara-negara lain, karena telah menyediakan helm. Sebuah hal wajib untuk berkendara di jalan raya.

Artikel tampil perdana di Mobimoto.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI