Suara.com - Kementerian Transportasi Korea Selatan menjatuhkan denda terhadap BMW karena dianggap lalai untuk melakukan penarikan kembali (recall) sehingga menyebabkan kendaraan terbakar.
Alhasil produsen otomotif asal Jerman tersebut harus membayar denda US$ 9,93 juta, atau sekitar Rp 145 miliar.
Kantor berita Yonhap melaporkan, setidaknya ada 40 mesin mobil BMW yang terbakar sepanjang 2018. Di mana kebakaran disebabkan oleh bagian-bagian yang salah dalam sistem resirkulasi gas buang (EGR).
Sehingga kebocoran cairan pendingin dan katup yang rusak dalam sistem EGR menyebabkan mesin terbakar.
Baca Juga: Tak Berizin, Reklame Tsamara Dipasang di Kawasan Kendali Ketat
"Kementerian memerintahkan BMW untuk mengganti semua sistem EGR pada kendaraan yang ditarik," kata mereka.
Selain itu, pemerintah Korsel juga melakukan protes terhadap kantor pusat BMW di Jerman. Pasalnya pemerintah menganggap masalah ini sebenarnya sudah diketahui perusahaan pusat.
Sepanjang tahun ini, penjualan BMW di Korea Selatan mengalami penurunan 9,9 persen. Dalam 11 bulan di 2018, BMW hanya mampu menjual 47.569 unit kendaraan, dibandingkan dengan 52.817 unit kendaraan yang dijual pada periode yang sama tahun lalu.