Suara.com - Berbagai media otomotif dan teknologi masa depan di luar negeri kerap mengulas, bahwa produk Electric Vehicle (EV) memiliki satu kekurangan, yaitu minim bebunyian. Kecuali bila menekan klakson. Padahal, suara yang ditimbulkan juga diperlukan sebagai penanda, yang meningkatkan kewaspadaan para pengguna jalan lainnya. Termasuk pejalan kaki.
Senada di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 pasal 23 ayat 3 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa kendaraan listrik harus memenuhi aspek keselamatan wajib. Salah satunya adalah dilengkapi dengan suara buatan.
Meski demikian, sampai saat ini Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya mengaku belum bisa menemukan solusi, suara seperti apa nantinya yang harus ada pada kendaraan listrik.
"Suara ini saya pikir untuk keselamatan. Saya belum tahu jalan keluarnya seperti apa," ujar Budi Karya di Jakarta, baru-baru ini.
Baca Juga: Line-up 2019: Honda Pamer Kecanggihan Teknologi All New Passport
Namun demikian, ia mengatakan akan berupaya untuk segera memberikan solusi. Pasalnya kendaraan listrik itu senyap saja, sehingga berbahaya bila melintas di jalan raya.
"Saya rasa penting untuk dipikirkan. Kami akan coba berikan solusi," terangnya.
Kembali seperti artikel-artikel yang diturunkan media asing, diketahui bahwa hampir semua kendaraan listrik tidak memiliki suara bila sedang beroperasi. Berbeda dengan mobil bermesin konvensional, suara bising yang dihasilkan mesin dan knalpot bisa dijadikan indikator sekeliling bahwa ada kendaraan tengah melaju atau menjauhi sebuah area.