Menhub: Regulasi Kendaraan Listrik Sudah Siap

Kamis, 13 Desember 2018 | 22:09 WIB
Menhub: Regulasi Kendaraan Listrik Sudah Siap
Mobil listrik BLITS dan Kasuari saat uji coba di kantor PLN unit Induk industri PLN, Gambir, Jakarta, Jumat (9/11). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa regulasi kendaraan listrik sudah tidak ada masalah. Menurutnya regulasi yang tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) hanya tinggal menunggu waktu.

"Regulasi sudah oke, tinggal di-closing saja," jelas Budi di Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Hanya saja saat ditanyai terkait bagaimana kesiapan uji tipe kendaraan listrik, Menhub mengaku belum mengetahui secara detail. Namun uji tipe saat ini sedang berlangsung.

"Tanya sama dirjen darat ya detailnya. Saya belum mengikuti. Tapi sebagian (uji tipe) sudah oke," terangnya.

Sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan bahwa Perpres untuk kendaraan berbahan bakar listrik sudah berada di tangan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Targetnya awal 2019 sudah bisa diterbitkan.

"Ya targetnya sih awal awal 2019. Makin cepat makin bagus ya, karena sesungguhnya sudah mulai menggeliat cukup kencang di Indonesia tentang mobil listrik," kata Moeldoko di Gedung BPPT, beberapa waktu lalu.

Dengan terbitnya Perpres tersebut, maka industri yang terkait kendaraan listrik segera memiliki payung hukum untuk berkembang di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI