Ditandatangani: Aturan Resmi Taksi Online oleh Pemerintah

Kamis, 13 Desember 2018 | 15:00 WIB
Ditandatangani: Aturan Resmi Taksi Online oleh Pemerintah
Ilustrasi taksi online [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akhirnya secara resmi telah menandatangani atau teken peraturan yang mengatur tentang taksi online.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi mengatakan, dalam penyusunan kebijakan menyoal angkutan kendaraan roda empat (R4) dengan pemesanan via aplikasi atau secara online ini, Pemerintah melibatkan aplikator, aliansi pengemudi, dan Korlantas dalam menyusun aturan baru.

“Sudah diteken oleh Pak Menteri. Aturan yang baru dibuat akomodatif sekali. Sebagaimana arahan dari Menhub agar aturan ini jangan sampai digugat kembali, jadi ya sudah saya akomodir semua pemikiran,” ujar Budi Setiadi dalam pemaparan Kinerja Kementerian Perhubungan 2018 di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).

Budi Setiadi berharap, dengan adanya aturan baru itu, moda transportasi yang ada di Indonesia bisa berjalan baik. Ia pun mentargetkan aturan tadi dapat segera diimplementasikan akhir 2018.

Baca Juga: BWF World Tour Finals: Lakoni Comeback, Ini Kunci Kemenangan Hendra / Ahsan

“Minggu depan kami ajukan ke Kemenkuham. Semoga akhir tahun ini bisa kami selesaikan," ujarnya.

Aturan itu akan menggantikan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang sebelumnya sudah dicabut Mahkamah Agung (MA).

Pada aturan tadi disebutkan penentuan tarif dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat. Juga membahas tentang etika mitra driver dalam melayani penumpang, serta upaya menurunkan tingkat kriminalitas ke mitra.

“Performa pengemudi juga harus baik. Pakaiannya, rambutnya, termasuk alas kaki. Dalam Permenhub yang baru tidak boleh pakai sandal. Jangan seperti mau ke pasar pakai sandal,” tandasnya.

Baca Juga: Ada 5 Jenis Garam, Selain Yodium Ini Asupan di Dalamnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI