Suara.com - Kehadiran SPLU menjadi salah satu faktor paling penting dalam menunjang keberlangsungan kendaraan listrik di Indonesia. Secara umum, proyek kendaraan listrik bertujuan meningkatkan ketahanan energi nasional dengan menerapkan 4 (empat) prinsip, yaitu Availability, Accessibility, Affordability, dan Accessibility.
Selain itu, proyek ini diharapkan mampu mengurangi masalah lingkungan, dengan menggunakan energi terbarukan atau non minyak bumi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Senin (10/12/2018) meresmikan projek percontohan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) berkonsep "green energy station" pertama di Indonesia.
SPLU ini berlokasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) Kuningan, Jakarta Selatan, dengan daya utama menggunakan panel surya di atas SPBU.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Pesan Menhub Hati-hati Naik Bus Pariwisata
"Saya ucapkan selamat pada Pertamina, yang mulai berkembang ke arah modernisasi," demikian papar Ignasius Jonan, seperti dilansir dari kantor berita Antara.
Saat ini, Pemerintah tengah memfinalisasikan regulasi khusus, guna mempercepat program Kendaraan Bermotor Listrik untuk transportasi jalan yang merupakan melalui Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
Rancangan regulasi ini mencakup pengaturan kendaraan bermotor listrik yang penggerak utamanya menggunakan motor listrik dan mendapat pasokan sumber tenaga listrik dari baterai atau media penyimpanan energi Listrik lain secara langsung di dalam kendaraan maupun dari luar. Sedangkan untuk kendaraan bermotor jenis hibrida, mengikuti kebijakan Low Carbon Emmission Vehicle (LCEV).
Penyediaan infrastruktur SPLU nantinya dilaksanakan oleh badan usaha di bidang energi yang memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), dan untuk pertama kali diberikan penugasan kepada PT PLN (Persero), bisa bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara bidang energi lainnya.
Mengenai tarif SPLU telah ditetapkan dalam Permen ESDM No. 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) melalui pengaturan Tarif Tenaga Listrik Untuk Keperluan Layanan Khusus yang bisa dipertimbangkan menjadi tarif tenaga listrik antara PT Pertamina (Persero), atau PT PGN (Persero) untuk SPLU.
Baca Juga: Sarat Drama, River Plate Juara Copa Libertadores Usai Tekuk Boca Juniors
Kementerian ESDM beserta lembaga/kementerian teknis dan stakeholder yang terkait dalam program percepatan kendaraan bermotor listrik akan membentuk tim komite teknis untuk melakukan pembahasan terkait infrastruktur SPLU yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang (charging) yang terdiri atas instalasi catu daya listrik dan kotak kontak dan/atau tusuk kontak dan fasilitas penukaran baterai atau media penyimpanan energi listrik.