Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Dirjen Kekayaan Negara Kanwil DKI Jakarta menggelar Lelang Barang Rampasan, yakni pelelangan barang-barang yang disita oleh KPK dalam rangka mengembalikan uang negara. Barang-barang ini merupakan barang hasil gratifikasi, suap maupun korupsi.
Baca Juga : Jatuh Saat Tunggangi Yamaha, Hamilton Diejek Marquez, Savage!
Pada akun Instagram resmi KPK @official.kpk, mereka mengunggah foto salah satu barang yang dilelang, yakni sebuah mobil sedan hatchback Mercedes berwarna hitam. Sedan apa itu?
Menurut situs Samsat Jakarta, sedan ini adalah Mercedes Benz A45 AMG. Mobil ini didatangkan secara CBU (Completely Built Up) alias secara impor utuh. Mobil ini dikabarkan dipasarkan secara terbatas pada Januari hingga Mei 2016, dan dibanderol dengan harga 64 ribu-an Euro atau senilai sekitar Rp. 1,06 miliar.
Baca Juga : Ngamuk di Jalan, Spion Mobil Mahasiswi Ini Dipecahkan Bapak-Bapak
Belum lagi jika terkena biaya pajak impor, mobil ini tentu secara serius didatangkan dengan menyedot banyak uang negara.
Lalu bagaimana dengan spesifikasinya?