Perhatian: Angkutan Konvensional serta Online Wajib Uji KIR

Jum'at, 30 November 2018 | 10:00 WIB
Perhatian: Angkutan Konvensional serta Online Wajib Uji KIR
Petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan uji KIR khusus kendaraan sewa berbasis transportasi online di kawasan Monas, Jakarta, Senin (15/8/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ditambahkannya, saat ini armada online baik Grab maupun Alfajek yang telah beroperasi di Ambon sebanyak 70 armada.

"Sedangkan untuk aplikasi Gojek sampai saat ini belum melaporkan, karena mereka hanya meminta izin operasional untuk "Go Food dan Go Send" atau pengantaran makanan dan paket," ujar Roby Sapulette.

Dengan adanya penerapan aturan ini, diharapkan dunia kerja di bidang otomotif akan semakin terukur dan tertib, sehingga konsumen pun bisa memetik keuntungan, yaitu di bidang safety atau keselamatan lewat adanya KIR.

Baca Juga: BMW Kemungkinan Bakal Membuat Pabrik Kedua di Amerika Serikat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI