Suara.com - Mobil listrik terus dikembangkan beberapa produsen sebagai mobil masa depan. Namun sampai kini, tidak sedikit perdebatan yang masih menghantui peralihan manusia kepada mobil ramah lingkungan itu.
Salah satunya, mobil listrik dianggap tidak cukup ramah terhadap kaum disabilitas. Mengungkap permasalah ini, beberapa negara berencana untuk menerapkan sistem kebisingan yang harus ada pada mobil listrik.
"Langkah ini diterapkan agar kaum disabilitas maupun pengguna jalan mengetahui adanya posisi mobil di jalan," demikian dikutip dari Daily Mail, pekan lalu (20/10/2018).
Dalam hal ini, kelompok - kelompok pemerhati jalan raya dan fasilitas umum memaparkan bahwa mobil listrik tanpa suara bisa disebut sebagai "pembunuh diam-diam". Pasalnya, kehidupan anak-anak, orang tua, penyandang tuna netra, tuna rungu, pemakai headphone, atau siapa saja yang sibuk dan tidak waspada, akan berada dalam situasi bahaya tanpa disadari.
Baca Juga: Real Madrid Buka Kans Datangkan Ibrahimovic
Sehingga perlu dirancang suatu "keberisikan" pada level tertentu, yang membuat siapa saja bisa waspada, meski si kendaraan listrik belum muncul dalam radius tertentu.
Rencananya aturan wajib bersuara pada mobil listrik akan berlaku mulai Juli 2019. Dengan begitu, kendaraan dengan sel baterai yang nantinya akan dipasarkan wajib memiliki sistem kebisingan atau suara.
Targetnya, pada 2021 setiap mobil listrik yang berseliweran di jalan secara hukum harus dipasangi perangkat khusus yang bisa didengar dalam kecepatan rendah.