Suara.com - Tidak bisa dipungkiri, saat ini banyak mobil pribadi yang dimanfaatkan sebagai wahana jasa transportasi online. Namun jika kendaraan roda empat (R4) ini memiliki status kepesertaan asuransi, apakah pemilik masih bisa melakukan klaim?
Pasalnya, mobil yang terdaftar awalnya mengikuti jalur angsuran mobil biasa atau mobil pribadi. Namun pada prakteknya pemilik mobil menggunakannya untuk transportasi online.
Direktur Asuransi Raksa, Robert S.Kom, di acara Hot Deals Carnivals yang diselenggarakan portal jual-beli mobil online Mobil123 mengatakan, status polis asuransi bisa hilang jika pemilik mobil diam-diam menggunakannya untuk taksi online.
"Bila saat nasabah mengambil polis mobil itu dinyatakan untuk penggunaan pribadi, akan tetapi saat dipakai untuk membawa penumpang online ternyata terjadi laka (kecelakaan) atau terjadi mobil hilang, maka polis bisa hilang," ungkap Robert, S. Kom., baru-baru ini, di Scientia Square Park, Gading Serpong, Tangerang.
Baca Juga: Menkominfo Ingin Penindakan Korupsi di KPK Lebih Efisien
Robert, S. Kom., menambahkan jika ada perusahaan asuransi yang bersedia mengcover asuransi mobil pribadi yang dipakai untuk angkutan taksi online. Akan tetapi biasanya pihak asuransi akan meminta nilai polis lebih tinggi dari tarif polis biasa.
"Pasalnya risiko yang harus ditanggung perusahaan asuransi pasti lebih besar. Sebab risiko kecelakaan di jalan akibat tabrakan atau risiko hilang pasti lebih tinggi," terangnya.
Terakhir Robert S. Kom., mengungkapkan, besaran nilai premi yang harus dibayar nasabah biasanya berbeda di setiap perusahaan asuransi kendaraan. Hal ini bergantung pada jenis polisi asuransi yang diambil.
Namun hal ini sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik dari tarif batas bawah dan tarif batas atas premi asuransi kendaraan, demi menciptakan persaingan sehat di antara perusahaan asuransi kerugian.
Baca Juga: Angkat Tema Fashion On The Sea, Batam Dorong Sektor Pariwisata