Suara.com - Pebisnis kelahiran Afrika Selatan, Elon Musk, akhirnya mundur dari jabatannya sebagai Chief Executive Officer (CEO) di perusahaan kendaraan roda empat (R4) bertenaga listrik, Tesla. Demikian dilansir Vox, akhir pekan ini (30/9/2018).
Selain itu, ia juga mesti membayar 20 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 300 miliar kepada Securities and Exchange Commission (SEC) sebagai konsekuensi dari cuitannya di media sosial yang mengguncangkan bursa efek Wall Street di New York, AS.
Dalam gugatannya, SEC meminta agar Elon Musk mundur dalam jangka 45 hari, dan tidak dibolehkan untuk dipilih kembali sebagai pimpinan Tesla sepanjang tiga tahun berturut-turut. Untuk itu, pihak Tesla bakal menunjuk dua direktur independen baru untuk duduk di jajaran board of directors.
Selain Elon Musk, Tesla juga dikenai denda dalam jumlah sama, 20 juta dolar AS yang mesti dibayarkan secara terpisah. Kemudian untuk berkomunikasi dengan mantan CEO Tesla itu, perusahaan juga mesti menyewa pengacara sebagai penengah.
Baca Juga: 5.000 Warga Makassar Melapor Kehilangan Keluarga saat Gempa Palu
Sebagai mantan CEO Tesla, Elon Musk tidak dibolehkan mengakui ataupun menyangkal tentang apa yang telah dicuitkan pada Agustus lalu.
"Tujuannya mencegah gangguan pasar lebih lanjut, dan agar tidak membahayakan pemegang saham Tesla," ungkap Steven Peikin, co-director SEC, seperti dilansir The New York Times.
Sementara Departemen Kehakiman AS menyatakan bahwa penyelesaian kasus SEC dam Elon Musk tidak berpotensi mengarah ke aduan pidana.