Elon Musk Bakal Digugat Tiga Badan Peradilan

Jum'at, 28 September 2018 | 19:00 WIB
Elon Musk Bakal Digugat Tiga Badan Peradilan
Elon Musk dan Talullah Riley dalam suatu acara gala di Los Angeles [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Elon Musk akhirnya dilarang oleh board of directors atau direksi dari perusahaan otomotif Tesla untuk mencuit serampangan, setelah pihak Komisi Pertukaran Efek (SEC) di Wall Street menuduhnya membuat pernyataan yang menyesatkan. Serta memasukkan berkas perkara ke Pengadilan Distrik New York Selatan.

Hal ini menyusul pernyataannya di media sosial Twitter beberapa bulan lalu, yang menyatakan akan mengambilalih Tesla sebagai perusahaan pribadi. Gara-gara pernyataan itu, nilai saham Tesla telah melonjak sampai 6,3 miliar dolar Amerika Serikat (AS) sekaligus memperkaya pendapatan pribadi Elon Musk.

Dilansir dari harian Inggris, The Telegraph, saat itu Tesla menyatakan bahwa perusahaan otomotif adalah tetap milik publik. Dan saham pun menurun 10 persen.

SEC menyebutkan bahwa cuitan Elon Musk menyebabkan kebingungan dan gangguan signifikan di pasar untuk saham Tesla, sekaligus mengakibatkan kerugian bagi investor.

Baca Juga: Dikritik Pegang Bintang Laut, Ini Pembelaan Wulan Guritno

"Pernyataan Elon Musk bahkan belum dibahas, apalagi dikonfirmasi, yang menjadi kunci persyaratan transaksi, termasuk harga, dengan sumber pendanaan potensial apa pun," demikian disebutkan oleh SEC.

Dalam gugatannya, SEC meminta hakim untuk memutuskan penalti keuangan dan mempertimbangkan apakah Elon Musk harus diberhentikan dari direksi di perusahaan publik.

Selain gugatan dari Amerika Serikat, dari Inggris juga muncul gugatan yang dilayangkan untuk pebisnis yang mengontongi izin tinggal di Kanada, Amerika Serikat, serta Afrika Selatan itu.

Tuduhan dilayangkan oleh Vernon Unsworth, seorang pakar gua sekaligus penyelam yang memimpin penyelamatan 12 anak-anak lelaki Thailand dan satu pelatih dari gua di dekat Chiang Mai, Thailand. Ia mendaftarkan perkara ini di pengadilan California, Amerika Serikat serta bakal ditambah dengan Mahkamah Agung London.

Ada pun gugatannya adalah Elon Musk menyebutkan Vernon Unsworth adalah predator atau pemangsa anak, setelah tawarannya mengenai kapal selam mini ditolak oleh operasi penyelamatan yang berlangsung dramatis serta meminta satu korban jiwa.

Baca Juga: Tak Ingin Pemainnya Hancur, Fakhri Waspadai Sindrom Bintang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI